Pengelolaan Zakat Aceh Perlu Regulasi Kuat

Pengelolaan zakat, infak dan sedakah ‎di Provinsi Aceh selama ini masih sering diwarnai konflik regulasi dalam implementasi di lapangan karena belum ada aturan main yang masih abu-abu

Sementara keberadaan Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal Aceh ‎saat ini dinilai sudah lemah, sehingga perlunya segera revisi qanun dimaksud agar memiliki regulasi yang kuat dan tidak terus bertabrakan dengan aturan lainnya.

Karenanya, Kepala Baitul Mal Aceh, Dr. H. Armiadi Musa MA mengharapkan agar Rancangan Qanun (Raqan) tentang Baitul Mal Aceh dapat segera diselesaikan pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pembahasan Raqan Baitul Mal Aceh itu sendiri sudah dua tahun masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) yaitu tahun 2014 dan 2015, namun hingga kini belum juga bisa disahkan menjadi qanun di dewan setempat‎ tanpa ada alasan yang jelas.

“Jika Raqan Baitul Mal dapat dirampungkan dengan baik dan cepat, maka separuh dari konflik regulasi tentang pengelolaan zakat di Aceh akan bisa terselesaikan,” ujar Armiadi Musa saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Rabu (23/12) malam.

Menurutnya, hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak karena dana yang dikelola Baitul Mal merupakan dana umat, sehingga perlu aturan yang lebih jelas agar tidak terjadi masalah bagi pengelola maupun dana itu sendiri di kemudian hari.

Di satu sisi zakat di Aceh memiliki kemajuan dibanding dengan daerah lain di Indonesia, karena zakat ditangani langsung oleh pemerintah sehingga zakat masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ketika zakat yang terhitung sebagai PAD secara otomatis harus mengikuti ketentuan-ketentuan aturan keuangan negara.

Sedangkan zakat, kata Armiadi, memiliki ketentuan sendiri yaitu ketentuan syariah yang sudah diatur dalam Alquran dan Hadits. Maka dalam Raqan tersebut Baitul Mal mengusulkan zakat jangan dihitung sebagai PAD murni, tetapi dihitung sebagai PAD khusus. Sehingga aturan pengelolaan zakat harus dibedakan dengan aturan PAD murni karena berkaitan dengan syar’i.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads