Setelah melalui proses pembahasan yang partisipatif akhirnya Gampong Lam Ujong kecamatan Baitusalam Aceh Besar, menandatangani Reusam Anak Berhadapan dengan hukum, Jumat (20/11).
Reusam perlindungan anak ini ditandatangani oleh keuchik Lam Ujong Ramli Yunus dan Ketua Tuha Peut Mas’udi di saksikan oleh Camat, perwakilan PKPM Aceh dan warga gampong.
Program atas dukungan UNICEF ini bekerjasama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh dan Restorative justice working group (RJWG).
Perwakilan PKPM Aceh, Muhammad Ridha mengatakan penyusunan reusam bertujuan untuk melindungi kehidupan anak-anak Aceh, “Yang paling penting kita kawal bersama implementasinya untuk generasi anak-anak bangsa. Ini reusam kedua yang ditandatangani setelah gampong Meunasah Tutong Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar,”ujarnya.
Menurutnya, Penyusunan reusam dengan melibatkan semua perangkat gampong, tokoh masyarakat, Imum Mukim, tokoh perempuan termasuk anak-anak agar reusam ini mengakomodir pendapat semua kepentingan anak di gampong, sehingga bisa menjadi benteng pertahanan bagi kehidupan anak nantinya.
Sementara itu, Camat Baitusalam Ir Bustami dalam sambutannya mengatakan program perlindungan anak ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan untuk kepentingan anak. Dia berharap kedepan reusam perlindungan anak bisa di implementasikan di gampong-gampong lain yang ada di kecamatan Baitusalam.