Menteri Agama Dijadwalkan Buka Muzakarah Ulama Aceh Hari Ini

Muzakarah (musyawarah) Ulama se-Aceh yang diprakarsai dan difasilitasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (26/10) atau bertepatan dengan 13 Muharram 1437 Hijriah.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, Ali Alfata membenarkan informasi tersebut. Muzakarah direncanakan dibuka Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

“Ya, menurut jadwal yang sudah ditetapkan, insya Allah kemungkinan besar Muzakarah Ulama se-Aceh akan berlangsung Senin, 26 Oktober 2015. Dan akan dibuka oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin,” katanya.

Muzakarah Ulama merupakan kegiatan rutin tahunan dan momentum silaturahmi para ulama, sekaligus mendiskusikan berbagai hal terkait penegakan dan penguatan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini.

Usai membuka Muzakarah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga dijadwalkan berkunjung ke Aceh Singkil untuk mendamaikan para pihak yang sempat bentrok saat melakukan penertiban rumah ibadah yang tidak berizin di Aceh Singkil, 13 Oktober lalu.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Singkil Salihin Mizal, menyebutkan, rombongan rencananya datang menggunakan pesawat bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Silaturahmi

Dijelaskannya, agenda utama Menag adalah melakukan silaturahmi kedamaian antarumat beragama. Namun Salihin tidak sepakat memakai istilah “mendamaikan” dua kelompok, sebab mengesankan seolah-olah telah terjadi perang di daerahnya. “Kedatangan Menteri Agama untuk silaturahmi kedamaian umat beragama. Bukan melakukan perdamaian karena tidak habis perang,” tegasnya.

Seperti diketahui peristiwa bentrok di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil merenggut korban seorang warga tewas dan melukai beberapa lainnya. Korban tewas Samsul warga Buluhseuma, Suro, meninggal akibat tertembak senjata pemburu babi.

Selain itu ada empat warga juga luka-luka. Dua di antaranya mengalami luka berat. Penyelesaian konflik telah dilakukan dengan membongkar 10 gereja tidak berizin. (analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads