Wali Nanggroe Minta Pelaksanaan MoU Dievaluasi

Wali Nanggroe Aceh yang juga Ketua Tuha Peut Partai Aceh Malik Mahmud meminta jajaran DPA partai Aceh untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sampai sekarang belum tuntas.

Malik menyebutkan ada beberapa amanah MoU Helsinki yang masih belum ada kejelasan seperti persoalan bendera, Lambang, Hymne, kekuasaan dan wewenang, pertanahan serta pembagian hasil dan Migas.
Ha demikian diungkapkan Malik Mahmud pada pembukaan Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Jum’at (23/10).

Malik Mahmud mengingatakan partai Aceh sangat dituntut oleh seluruh rakyat Aceh untuk meneruskan perjuangan Aceh menjadi pelayan umat. Selain itu menurutnya, Partai Aceh juga dituntut mampu mengantarkan rakyat Aceh kearah yang lebih baik, oleh karena itu Malik meminta jika ada hal-hal yang selama ini belum selesai akan menjadi tugas kepada calon-calon kepala pemerintahan dari partai Aceh kedepan.

“Saya berharap kepada Partai Aceh kedepan tetap solid. Dan kami merasa bertanggungjawab mensejahtrakan rkyat Aceh dan memenuhi hasil perjuangan yang lama, dalam hal ini butir-butir MoU Helsinki yang dijabarkan dalam UUPA,”ujarnya.

Malik memandang perlu mengingatkan hal itu sebagai jawaban belum selesainya pembangunan Aceh, baik pembangunan sarana prasaran, kebangkitan ekonomi rakyat, pemberantasan pengangguran, mengurangi kemiskinan dan pembangunan mental.

Selain itu Malik meminta kepada Partai Aceh melalui DPR Aceh dan DPR Kabupaten/kota agar senantiasa memperjuangkan pelaksanaan berbagai regulasi yang berkaitan langsung dengan Aceh yang telah ditetapkan dalam qanun-qanun Aceh, serta menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

“Disisi lain Partai Aceh senantiasa harus memperjuangkan reformasi agraria terhadap Aceh dalam kebijakan pertanahan, karena Aceh merupakan wilayah yang berpotensi di sektor pertanian dan perkebunan,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads