Pihak Silver Sea Akan Gugat Pemerintah Indonesia Ke Mahkamah Internasional

Pemilik kapal  Silver Sea II berbendera Thailand menyatakan akan menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional, apapun hasil keputusan Pengadilan yang akan dibacakan pada Selasa (20/10/2015) di Pengadilan Negeri Sabang.

Hal demikian disampaikan anggota tim penasehat hukum Silver Sea II serta Penasehat hukum bagi Nakhoda atas nama Yatin Kuarabiab, Sofyan di Banda Aceh, Senin (19/10).

Sofyan mengatakan hasil kajian pihaknya,  Silver Sea berlayar di laut Internasional dengan jarak 83 Mil dari pulau Sabang atau Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) bukan laut teritorial Indonesia dan saat ditangkap otritas Indonesia, kapal Silver Sea II sedang tidak melakukan kegiatan apapun selain hanya  perjalanan dari Papua Nugini menuju ke Thailand.

Sofyan mengatakan apapun hasil keputusan pengadilan pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lebih lanjut ke Mahkamah Internasional, apalagi saat penangkapan terjadi, kapal silver sea juga diakuinya memiliki dokumen berlayar yang lengkap.

”Silver Sea sedang tidak melakukan apapun kegiatan perikanan di Indonesia saat ditangkap, kenapa dalam kondisi seperti itu ditangkap dan diproses hukum?,namun, terpulang dari itu semua, apapun hasil pengadilan besok (Selasa), apakah kami dimenangkan atau dikalahkan , kami tetap bawa perkara ini ke Mahkamah Internasional,”ujarnya.

Sementara itu terkait materi gugatan, pihaknya akan berkonsultasi lagi dengan tim penasehat hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal Silver Sea II ditangkap oleh TNI AL, KRI Teuku Umar pada 12 Agustus 2015 silam. Kapal tersebut ditangkap karena diduga menampung ikan hasil curian di perairan Indonesia.

Bersama kapal turut diamankan 19 anak buah kapal dan nahkoda serta ikan seberat 1.930 ton yang disimpan diruang pendingin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads