Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap penenggelaman sejumlah kapal asing yang melanggar batas wilayah negara dan melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, (Senin, 19/10/2015).
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur setelah mendengarkan keterangan dari Danlanal Lhokseumawe Kolonel Mar. Nashrudin dan Diaudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKP). Gubernur Aceh berharap kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum dapat terus mengintensifkan patroli laut.
“Jika banyak kapal2 asing yang melanggar batas wilayah dan melakukan illegal fishing erhasil kita tangkap, maka itu sama artinya dengan menjaga wibawa dan kedaulatan negara serta melindungi hak-hak nelayan kita,” ujar Gubernur.
Kapal ikan berkapasitas 60 Gross Ton (GT) berbendera Malaysia itu tertangkap oleh pihak keamanan saat melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Danlanal menjelaskan kepada Gubernur, bahwa kapal tersebut sedang dalam proses pembongkaran palka-palka (Ruang-red) yang ada di kapal. “Tujuan pembongkaran palka ini adalah agar saat kapal kita ledakkan, maka air akan segera masuk ke badan kapal, sehingga kapal akan cepat tenggelam,” terang Danlanal.
Danlanal menambahkan, setelah selesai proses pembongkaran, kapal tersebut akan dibawa ke 12 mil laut dari lepas pantai. “Nantinya akan kita bawa ke perairan berkedalaman kurang lebih 45 meter. Jadi, saat kapal ini sudah berada di dasar laut tidak akan mengganggu prose pelayaran kapal_kapal lain.”
Sementara itu, Diaudin selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh menambahkan, sesudah tenggelam kapal tersebut akan menjadi rumphon (Tempat ikan bersarang-red) bagi ikan-ikan yang ada di perairan tersebut.
Diaudin melanjutkan, penenggelaman kapal asing yang tertangkap di perairan Indonesia telah memberikan efek jera pada kapal-kapal asing. “Sejak kapal ini tertangkap dan tahu akan segera dimusnahkan, kapal-kapal asing mulai takut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Jadi, program yang dicetuskan oleh Ibu Susi sangat memberikan rasa keadilan bagi nelayan Indonesia.
“Untuk diketui bersama, jika kapal-kapal Indonesia tertangkap oleh negara lain, maka kapal tersebut akan di cincang,” terang Kepala DKP itu.
Selain melanggar batas wilayah negara, kapal berbendera Malaysia itu juga menggunakan alat tangkap yang terkenal merusak biota laut, yaitu Pukat Harimau. “Pukat ini akan menyapu bersih semua yang ada dilaut, baik ikan-ikan muda yang masih kecil maupun terumbu karang, padahal kita ketahui bersama bahwa terumbu karang adalah tempat ikan menggantungkan hidup,” tambah Diaudin. ADV