Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menekankan, kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendukung partisipasi masyarakat dalam mendorong semangat transparansi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-5 Komisi Informasi se-Indonesia tahun 2015, di Hermes Palace Hotel, (Kamis, 15/10/2015).
Menyadari tentang pentingnya implementasi UU KIP ini, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan menghadirkan Komisi Informasi di daerah berjuluk Serambi Mekah ini. Sejak tahun 2012, Komisi Informasi Aceh telah resmi berdiri di Aceh.
“Saat ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Pemerintah Aceh telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sedangkan di Aceh, dari 23 kabupaten/kota yang ada, 22 diantaranya telah membentuk PPID,” terang Gubernur.
Sebagaimana diketahui, prestasi Aceh di bidang keterbukaan informasi publik cukup membanggakan. Pada tahun 2013 (PPID) Aceh menerima penghargaan sebagai salah satu PPID terbaik di seluruh Indonesia dalam keterbukaan informasi publik. Saat itu PPID Aceh berada di peringkat ketiga.
“Naik satu peringkat, di tahun 2014 Pemerintah Aceh meraih penghargaan peringkat dua dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2014 untuk kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelas Doto Zaini.
Gubernur berharap, Aceh dapat mempertahankan prestasi tersebut. “Terlepas dari semua itu, kami tetap akan terus bekerja keras untuk mendorong keterbukaan informasi ini tersosialisasi dengan baik di daerah ini.”pungkasnya. Adv


