Polres Singkil Tetapkan 10 Tersangka

Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pembakaran gereja. Selain 3 tersangka yang telah ditahan, 7 tersangka lainnya kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

“Tersangka masih 3 orang, DPO 7, kalau DPO ya tersangka,” kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial S, N, dan I. “7 itu masih kita lacak, belum bisa kita umumkan (inisialnya),” sambungnya.Sementara itu, sekitar 45 warga yang sebelumnya diamankan telah dimintai keterangan. Polisi juga yakin ada provokator dalam bentrok yang pecah pada Selasa (13/10).

“Pasti ada provokatornya,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Anton, ribuan warga Aceh Singkil telah mengungsi ke dua desa di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Yaitu Desa Fak Fak dan Desa Saragih. “Sudah ada 5ribu sampai 7 ribu warga yang mengungsi,” sebutnya.

Para pengungsi itu kini berada di tempat-tempat penampungan sementara seperti tenda, gereja dan lainnya dengan pengamanan polisi. “Di dua desa itu kita sebar pasukan, ada Brimob, Shabara. Insya Allah pasukannya memadai,” pungkasnya. (detik)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads