Pemerhati anak, Seto Mulyadi, menilai kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, ia menilai sanksi yang paling pantas untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah hukuman mati. Ia yakin penerapan hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera demi mencegah terulangmya kejadian serupa.
“Seperti dulu yang saya sampaikan, narkoba saja dihukum mati. Ini juga kalau bisa (hukuman mati). Di Singapura saja (pelaku kejahatan seksual terhadap anak) bisa diterapkan hukum cambuk. Jadi memang harus ada sesuatu yang bisa menimbulkan efek jera,” kata dia di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menilai sejauh ini belum ada sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia kemudian menyontohkan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terkatung-katung.
“Lihat saja kasus Angeline mentah, JIS (Jakarta International School) mengambang, apalagi di tempat-tempat lain,” ujar dia.
Menurut Seto, hal ini dapat menjadi preseden buruk. Karena itu, ia meminta agar semua pihak mengawal kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak hingga tuntas.
“Harus tegas dan betul-betul dikawal oleh semua pihak. Media juga harus mengkritisi seperti kenapa kasus Angeline masih mengambang. Kalau beberapa kasus lagi masih mengambang, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Predator seksual masih ganas di beberapa tempat,” pungkasnya.(kompas)


