Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyambangi Sabang, Aceh. Susi datang untuk melihat langsung kapal Silver Sea 2 yang ditangkap dengan bantuan jajaran TNI AL pada pertengahan Agustus 2015.
Susi tiba di Bandara Maimun Saleh, Sabang, sekitar pukul 11.20 WIB, Jumat (25/9/2015), bersama rombongan di antaranya Panglima Komando RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman, Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) Mas Achmad Santosa. Rombongan akan menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang.
Kapal Silver berukuran 2.285 Gross Ton (GT) yang dimiliki oleh Silver Sea Reefer, Co. Ltd ini ditangkap jajaran TNI AL mengikuti instruksi KKP karena diduga melakukan tindak pidana perikanan yakni mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan, melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut dan mematikan vessel monitoring system (VMS) selama berlayar di Indonesia.
Kapal berbendera Thailand ini diduga melakukan illegal transhipment (alih muatan) di Laut Arafura dengan kapal milik Pusaka Benjina Resources yang aktivitasnya terdeteksi tanggal 14 Juli 2015. Padahal, transhipment di tengah laut merupakan aktivitas terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 karena sering tidak dilaporkan (unreported fishing).
Silver Sea 2 juga tidak mempekerjakan anak buah kapal (ABK) lokal, semua ABK-nya adalah warga negara asing. Kapal ini diketahui tidak mengaktifkan transmitter SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan) Online pada 2013-2014. Selain itu kapal ini juga melanggar ketentuan mengenai pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan yang ditunjuk karena Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sudah mati sejak 25 Juni 2014.
Terkait kasus ini, Penyidik PNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menetapkan nahkoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai tersangka.
Selain itu, dilakukan juga penyitaan terhadap kapal SS 2 dan ikan. Kapal tersebut ‘diparkir’ di dermaga Lanal Sabang.
Namun upaya hukum yang dilakukan terhadap Silver Sea 2 mendapat perlawanan dengan diajukannya gugatan praperadilan terhadap Lanal Sabang dan KKP. Pihak Silver Sea 2 menggugat keabsahan penangkapan, penahanan dan penyitaan SS 2 dan dokumen pelayaran SS 2.(detik)