BKKBN sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berupaya memperjuangkan agar batas usia perkawinan dinaikkan dari usia 16 tahun menjadi 18 tahun.

Upaya ini sebelumnya pernah dilakukan oleh beberapa LSM, namun kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal demikian diungkapkan Deputi Kependudukan BKKBN Wendi Hartanto pada kegiatan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya membangun keluarga indonesia berkarakter, berkualitas dan Mandiri.

Kegiatan berlangsung, Senin (31/08) pagi di Auditorium FKIP Unsyiah Banda Aceh dihadiri ratusan peserta dari Unsyiah, UIN Ar-Raniry serta Akbid Muhammadiyah.

Menurut Wendi, pihaknya terus menerus malakukan sosialisasi khususnya bagi kalangan mahasiswa yang tidak lama lagi akan menikah, bekerja bahkan menjadi pemimpin-pemimpin dimasa mendatang.

Ia mengatakan, pihaknya juga terus berjuang agar aturan hukum terkait batas batas usia perkawinan bisa dievaluasi. Menurut Wendi pendewasaan usia perkawinan tidak sebatas menunda pernikahan, akan tetapi juga mempersiapkan agar generasi-generasi mendatang yang benar-benar siap menghadapi kehidupan berumahtangga.

”Kita terus menerus memberikan sosialisasi kepada mereka khususnya mahasiswa agar mereka bisa menurlarkan kepada yang lain, kemudian kita juga membentuk unit-unit konseling,”ujarnya.

Wendi mengatakan batas usia perkawinan juga dalam rangka menghasilkan kualitas penduduk yang siap untuk bersaing kedepan, apalagi mulai akhir tahun ini akan diberlakukannya masyarakat ekonomi Asean (MEA).

Menurutnya bonus demografi (Usia produktif yang besar) harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah agar semuanya memiliki kesempatan kerja tidak hanya di Indonesia tetapi juga diluar negeri.

Kepada pemerintah Aceh ia berharap agar memberikan perhatian serius terhadap penduduk usia produktif terutama kemampuan mereka dalam bekarya sehingga benar-benar kompetitif.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads