Dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Banda Aceh diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena meninggalkan dinas dalam waktu lebih dari 30 hari.
Pemberhentian dilakukan pada apel Senin (31/08) tanpa dihadiri kedua anggota Polri tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Zulkifli menjelaskan kedua anggota Polri yang diberhentikan masing-masing Briptu Yudistira yang tidak masuk dinas sejak 16 Maret tahun 2013, kemudian Briptu Ruslan yang tidak masuk dinas 1 September 2012.
”Ada dua anggota kita yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari,”lanjutnya.
Kapolresta mengakui pihaknya sudah mecoba menghubungi keluarga dari kedua anggota Polri tersebut namun tidak membuahkan hasil. Saat ini kedua anggota Polri tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Sebagai gambaran, Briptu Yudistira merupakan lulusan SPN Seulawah tahun 2004 dan bertugas sebagai shabara Polresta Banda Aceh, sedangkan Briptu Ruslan merupakan lulusan SPN Sulawah tahun 2006.