Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 milik anggota kelompok bersenjata api di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
“Ada dua senjata AK-56 dari dua anggota kelompok DM. Dua anggota DM yang tersebut meninggal dunia di TKP ketika hendak ditangkap,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Jumat.
Dua anggota Kelompok DM yang meninggal dunia di TKP tersebut, yakni berinisial RD. Tewas ditembak karena melarikan diri saat hendak ditangkap pada 20 Agustus 2015. Serta JN tewas ditembak ketika berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada 27 Agustus 2015.
Selain mengamankan senjata api, Kapolda mengatakan polisi juga menyita satu magasin AK beserta 47 pelurunya serta satu buah borgol tangan.
“Borgol tangan ini digunakan tersangka JN untuk mengingat dua anggota TNI yang diculik serta ditembak hingga meninggal dunia oleh kelompok DM beberapa waktu lalu,” kata Kapolda Aceh.
Dengan diamankannya dua pucuk senjata api tersebut, Polda Aceh sudah menyita 22 senjata api baik laras panjang maupun pendek dari tangan anggota kelompok DM.
Sedangkan anggota kelompok bersenjata DM yang sudah ditangkap sebanyak 29 orang, di mana enam orang di antaranya meninggal dunia saat hendak ditangkap.
“Polisi terus memburu kelompok DM maupun kelompok bersenjata lainnya di Aceh. Kelompok ini kerap meresahkan masyarakat karena terlibat penculikan disertai pemerasan serta kejahatan lainnya,” kata Irjen Pol M Huseien Hamidi.(antara)