Komisi I DPRA memediasi pertemuan antara pihak perusahaan PT. Rapala dengan masyarakat dari Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Pertemuan itu bertujuan untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah di atas Hak Guna Usaha (HGU) dikawasan Kabupaten Aceh Tamiang seluas 144 ha.
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengakui semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu berkeinginan persoalan ini secepatnya selesai, namun bentuk penyelesaiaannya yang belum ada titik temu.
“PT Rapala ingin menempuh jalur hukum, tapi saya pahami itu bukan harga mati, masih ada jalur penyelesaian lain, karena jika tempuh jalur hukum akan panjang urusannya, kita mendorong peneyelesaian antara perusahaan dan masyarakat saja,” ujar Abdullah Saleh.
Menurutnya, persoalan ini memang sudah berlarut-larut dan skala persoalannya sudah tingkat provinsi, sehingga DPRA harus turun tangan dan akan fokus kedalam dua aspek, antara investasi dan kepentingan masyarakat, sehingga dibutuhkan cara agar menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara Penasehat hukum PT. Rapala Refman Basri mempersilahkan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum, menurutnya kalau mediasi dan musyawarah tidak akan pernah tercapai, “Bagi rekan-rekan yang keberatan dipersilahkan menggugat ke pengadilan,” terangnya.
Refman menambahkan, BPN tidak akan mungkin memproses HGU bila masih tersandung persoalan dengan masyarakat, “Kita punya bukti kwitansi bahwa sudah melakukan pembayaran kepada 80 orang masyarakat pada tahun 1999, bila penyelesaiannya terus melihat sejarah maka tidak ada ujungnya,” ujarnya.
Sementara itu Kasi SPP Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, PT Rapala mengajukan permohonan HGU kepada kepala BPN-RI pada tanggal 24 Januari 2014, kemudian Kantor wilayah BPN membentuk tim pemeriksaan lapangan terhadap permohonan perpanjangan HGU yang diajukan.
Setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka berkas permohonan perpanjangan HGU PT Rapala mendapat perpanjangan HGU dari BPN RI.