Pasok Sabu dari Malaysia, Warga Bireun Terancam Hukuman Mati

Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Banda Aceh kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, Minggu (23/08).

Narkotika golongan I jenis Methamphetamine Hydrochloride sebanyak 638 gram diseludupkan oleh tersangka berinisial AI dari Kuala Lumpur Malaysia.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMPC Arie Kusuma menyebutkan narkotika tersebut disita dari AI warga Bireun yang menjadi penumpang pesawat air asia AK 423 tujuan Kuala Lumpur- Banda Aceh.

Petugas bandara mencurigai salah satu kotak kardus yang dibawa AI, setelah hasil pemeriksaan melalui X-Ray akhirnya ditemukan adanya dua bungkus plastik berisikan serbuk kristal warna putih yang diselipkan pada dinding kotak tersebut.

“Ketika AI melewati X-Ray ada yang mencurigakan, sehingga teman-teman melakukan pemeriksaan secara mendalam, setelah diperiksa ditemukan narkoba yang ditempel disisi kardus dengan sangat rapi,”lanjutnya.

Arie menambahkan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut, sejauh ini AI diduga berstatus sebagai kurir, karena menurut pengakuan AI, dia tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba.

Atas perbuatannya itu AI patut diduga melanggar pasal 102 huruf undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Namun jika barang bukti melebihi lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling lambat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads