Kepolisian Resort Kota Banda Aceh kembali memusnahkan narkoba jenis ganja hasil tangkapan pada akhir Juni 2015 silam dikawasan Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.
Sementara tersangka berinisial MY warga Desa tibang kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh sudah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 215 Kg yang telah dibungkus rapi dalam 166 ball. Ganja tersebut diduga diperoleh tersangka dari Lamteuba Aceh Besar.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno menyebutkan MY ditangkap atas dasar laporan masyarakat, selain MY saat ini pihaknya masih menyelidikan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Karena bedasarkan pengakuan MY barang itu diperoleh dari si Agam warga Lemteuba. Sedangkan MY mengaku diberikan upah sebesar dua juta untuk menjalankan aksinya itu.
”Ini barang bukti kasus narkoba dengan tersangka MY, laporan masyarakat ada transaksi narkoba jenis ganja, setelah dibuntuti anggota dilakukan penangkapan,”ujarnya.
Sugeng menambahkan atas perbuatannya itu pelaku MY terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lambat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Pada kesempatan tersebut Sugeng menyebutkan selama tahun 2015 periode Januari-Agustus pihaknya telah berhasil mengungkap 73 kasus narkoba dengan rincian kasus narkotika jenis ganja 21 kasus dan narkotika jenis sabu 52 kasus.
Sementara itu tersangka narkotika ganja sebanyak 28 orang, sedangkan tersangka sabu-sabu mencapai 79 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polresta Banda Aceh berupa sabu-sabu sebanyak 24 gram dan ganja 59 ribu gram.