Legislator Asal Aceh Pertanyakan Sikap Pemerintah Bebaskan PPN Hiburan Malam

Anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Nasir Djamil menyayangkan sikap Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Saya menyesalkan sikap pemerintah yang memasukan diskotek,karaoke, klab malam dan sejenisnya masuk kedalam kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut” Ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sikap demikian, menurut Nasir, justru kontraproduktif dengan upaya revolusi mental yang selama ini digadang pemerintahan Jokowi.

“Ditengah semangat untuk membatasi bahkan keinginan menghapuskan minuman beralkohol dan rokok yang dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat, tidak sepatutnya Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kontraproduktif seperti ini, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya seharusnya pelan-pelan di tutup” lanjut Nasir.

Untuk itu, Nasir meminta agar pemerintah mencabut kriteria diskotik,karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN dalam PMK Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Pemerintah diharapkan dapat segera mencabut kriteria diskotik,karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN, karena hal itu dapat mereduksi nilai-nilai kultur religius bangsa yang selama ini telah terbangun dan demi menyelamatkan masa depan anak muda Indonesia” tegas Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, memasukan diskotik,karaoke dan klab malam sebagai kriteria jenis jasa yang tidak dikenai pajak PPN merupakan ide dangkal dari seorang menteri.

“Seharusnya Menteri Keuangan dalam menafsirkan kriteria jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak sesempit itu menafsirkan diskotik,karaoke dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang bebas pajak, tetapi dapat mencari jenis seni dan hiburan lain yang memang bermanfaat,dibutuhkan rakyat miskin dan tidak membawa banyak mudharat bagi rakyat” ungkap Nasir.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads