Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menyidangkan uji materi Pasal 256 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada 15 Oktober 2010. Uji materi Pasal 256 UUPA diajukan ke MK karena dianggap menutup peluang calon kepala daerah dari kalangan perseorangan atau calon independent mengajukan diri pada Pemilukada Aceh 2011, karena dalam Pasal 256 UUPA hanya mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006.
Sekretaris kaukus partai politik, Rahmad Jailani mengatakan MK memang harus segera menyidangkan Pasal 256 tersebut karena Pemilukada Aceh yang semakin dekat sehingga bisa dimasukkan ke dalam qanun Pemilukada yang dibahas oleh DPR Aceh.
“Keterlambatannya memang dikarenkan tingginya gugatan Pilkada yang sedang berlangsung diseluruh Indonesia, akan tetapi mengingat juga proses hukum menyangkut Pilkada Aceh semakin dekat MK harus segara menyidangkannya supaya bisa dimasukkan dalam qanun Pilkada yang akan dibahas di DPRA,” ungkapnya.
Rahmat menambahkan permohonan uji materi Pasal 256 UUPA yang didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2010 dengan Nomor Perkara 35/PUU-VIII/2010 tersebut baru sekali digelar, yakni pada 16 Juni 2010.
Permohonan yudisial review tersebut didaftarkan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, Hasbi Baday dan juga merupakan kuasa pemohon Mukhlis Mukhtar. (im)