Sepuluh tahun pasca penandatanganan kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih ada persoalan yang belum terselesaikan, seperti proses reintegrasi mantan kombatan GAM.
Hal demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin saat membuka kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Aula Serba Guna DPR Aceh, Selasa (18/08).
Muharuddin mengatakan proses reintegrasi belum selesai, hal itu terlihat dengan belum terealisasinya janji pemerintah kepada eks kombatan, seperti pemberian lahan dan pembangunan rumah bantuan. Pihaknya berharap kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar secepatnya merealisasikan proses reintegrasi tersebut.
“Kita berharap PR yang selama ini belum terealisasi, kita harap pemerintah Aceh dan pemerintah pusat yang bertanggungjawab penuh terehadap reintegrasi ini bisa direalisasikan, jadi intinya proses reintegrasi belum selesai, ada janji seperti pemberian lahan, rumah dan sebagainya. Tapi kita lihat dilapangan masih ada eks kombtan yang belum mendapatkan janji itu,”ujar politisi partai Aceh itu.
Muharuddin berharap program reintegrasi sesuai dengan yang diamanahkan dalam MoU Helsinki bisa segera diselesaikan.
Menurutnya pembahasan qanun BP2A itu sendiri bertujuan untuk menguatkan perdamaian yang abadi di provinsi Aceh.