Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur Aceh atas usulan tertulis dari ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) pusat. Begitu juga dengan ketua satpel BRA kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur Aceh atas rekomendasi bupati/walikota atas usul tertulis ketua KPA wilayah.
Hal itu diatur dalam Rancangan Qanun Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Sejumlah peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan Qanun Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Selasa (18/08) merasa keberatan dengan aturan tersebut. Mereka menilai isi dari qanun BRA hanya mengakomodir kepentingan satu kelompok masyarakat Aceh saja.
Ketua Badan Legilasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky yang memimpin jalannya RDPU menjelaskan keterlibatan ketua-ketua KPA dikarenakan hanya mereka yang mengetahui persoalan eks kombatan GAM.
”logikanya begini, kenapa harus keterlibatan KPA?karena yang paling besar itu mengurusi mantan kombatan, dan mereka yang tau, dan anggotanya juga nggota mereka, makanya ketua BRA harus ada rekom KPA,”uajr politisi partai Aceh itu.
Iskandar menyebutkan hasil dari RDPU tersebut telah ditampung pihaknya dan akan dibahas kembali bersama tim perumus, termasuk mengkonsultasikan dengan pihak BRA itu sendiri.
Iskandar berharap keberadaan BRA kedepan lebih dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh, baik itu korban konflik maupun mantan kombatan GAM.