Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh masih tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap bagian proyek Ladia Galaska dengan mengambil kesempatan Peninjauan Kembali (PK) sehubungan penolakan MA terhadap permohonan kasasi Walhi atas proyek Ladia Galaska.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, mengatakan Walhi hanya mempersoalkan sebagian dari ruas – ruas jalan Ladia Galaska yakni ruas yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan konservasi seperti Hutan Lindung Burlintang, Hutan Lindung Singgahmata Gayo, Kawasan Ekosistem Leuser dan dua bagian lainnya.
“Untuk PK ini kita bisa lihat ternyata ruas – ruas jalan itu ternyata masih masuk dalam kawasan hutan lindung dan ekosistem lauser, dalam undang – undang baru yang kita dapatkan kalau ada aktifitas dikawasan ini berarti melanggar peraturan tata ruang secara nasional,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan pejabat Aceh yang ingin meneruskan proyek tersebut, Walhi menyarankan agar pejabat – pejabat tersebut memperhatikan Undang – Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 150, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRWN yang mengatur kegiatan dalam KSN berstatus lindung.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Walhi terhadap tiga proyek jalan Ladia Galaska (Lautan Hindia, Gayo Alas dan Selat Malaka) yang dilaksanakan Pemda Aceh sejak tahun 2002-2007. (im)