Ketua harian Badan Narkotika Provinsi Aceh, Mohammad Tachya, menyatakan semakin maraknya peredaran Narkoba di Indonesia, khususnya Aceh, dikarenakan lemahnya hukuman yang dijatuhkan bagi para pemakai maupun pengedar Narkoba.
Menurutnya hukuman mati yang dijalankan di Indonesia berbeda dengan di Singapura dan Malaysia, di dua negara itu jika memang terlibat akan langsung dihukum mati sedangkan di Indonesia di penjara dahulu baru dihukum mati.
“Karena hanya di Indonesia hukum atas pengedar Narkoba yang tidak langsung, kalau di Singapura atau Malaysia itu langsung dihukum mati seperti ada beberapa warga Aceh disana, tapi di Indonesia ini lama, setelah terbukti malah dipenjara dulu, kan kasian mereka dihukum dua kali, sudah dipenjara dihukum mati lagi,” katanya.
Tachya menambahkan pola konsumsi Narkoba di Aceh saat dinilai juga telah beralih dari ganja kepada shabu – shabu sehingga dicurigai ada jaringan Internasional yang saat ini bermain di Aceh. BNP mendapatkan data dari BNN bahwa jaringan internasional dari Birma, Singapura dan Thailand, selain itu juga dari Hongkong, sedangkan kokain didatangkan dari California dan Kanada, namun pihaknya belum bisa melacak keberadaan jaringan itu di Aceh. Mereka berjanji pihaknya akan terus melacak keberadaannya dengan alat – alat yang dimiliki BNP saat ini. (im)