Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh masih menunggu Qanun Pilkada untuk menyusun peraturan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh yang dijadwalakan berlangsung tahun 2011.
Sementara pemerintah Aceh dan DPR Aceh hingga kini belum membahas Qanun Pilkada, bahkan ada desakan dari kaukus Parpol agar qanun tersebut tidak dibahas dahulu sebelum adanya keputusan Mahkamah konstitusi (MK) terkait judicial review pasal 256 tentang calon independen.
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin, mengatakan KIP Aceh baru bisa melakukan tahapan Pemilukada di Aceh setelah ada qanun, karena hal itu telah diatur dalam undang – undang nomor 11 tahun 2006.
“Karena memang amanat undang – undang 11, bahwa penyelenggaraan Pemilu di Aceh berdasarkan qanun, qanun berdasarkan perundang – undangan, undang – undang kan bukan hanya UU 11 tapi juga ada peraturan KPU, kemudian tata cara pelaksanaan tahapan Pilkada diatur oleh KIP harus berdasarkan qanun,” jelasnya.
Zainal mengharapkan Pemerintah Aceh segera merumuskan qanun tersebut agar pelaksanaan Pemilukada di Aceh tidak molor, paling tidak qanun tersebut sudah berhasil dibahas sebelum pertengahan tahun 2011.
Zainal menambahkan masa jabatan kepala daerah di Aceh rata – rata akan berakhir pada awal 2012 sehingga sesuai dengan undang – undang 32 tahun 2004 DPR Aceh harus memberitahukan kepada KIP lima bulan sebelum habisnya masa jabatan kepala daerah, sehingga KIP bisa segera melakukan tahapan Pilkada.
Selain itu untuk menghadapi Pemilukada Aceh KIP juga sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 150 Milyar. (im)