GeRAK Aceh Sengketakan Badan Investasi dan Promosi Aceh

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mensengketakan Badan Investasi dan Promosi Aceh (Bainprom) terkait keterbukaan informasi publik. Dalam sidang tersbeut, GeRAK Aceh meminta data kepada pihak Bainprom terkait Daftar Pertanggungjawaban Anggaran (DPA) untuk tahun 2013 dan 2014.

Sidang tersebut berlangsung di Aula Seramoe Aceh, Jumat (17/4/2015) sekitar pukul 14.30 Wib. Dari pemohon diwakili oleh Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan serta Staff GeRAK yaitu Satria dan Ayu, kemudian dari pihak Bainprom diwakili oleh Kepala Bidang Program dan Pelaporan Fuadi dan Staff Bidang Program dan Pelaporan, Yudha Elfarnsyah.

Sementara itu yang mejadi ketua majelis hakim, Liza Dayani dan dibantu oleh dua hakim anggota Afrizal Tjoetra dan Zainuddin. Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan awal.

Ketua Majelis Hakim diawal sidang terlebih dahulu membacakan terkait kronologis sehingga terjadinya sengketanya informasi tersebut. Selain itu, Ketua Majelis juga memeriksa seluruh data dan dokumen antara termohon dan pemohon.

Pemohon yaitu Fernan mengatakan pada awal januari 2015 pernah mengajukan surat permohonan data terkait DPA tahun 2013 dan 2014. Setelah menunggu beberapa hari, tidak mendapatkan respon dari pihak Bainprom, kemudian GeRAK kembali mengajukan surat keberatan pada 4 februari 2015.

“Setelah surat keberatan kami berikan, namun pihak Bainprom juga tidak membalas surat kami, sehingga kami kemudian mengsengketakan Bainprom ke Komisi Informasi Aceh,” jelas Fernan.

Terkait pernyataan Pemohon, Pihak Termohon yaitu Bainprom yang diwakili oleh Kepala Bidang Program dan Pelaporan Fuadi mengatakan bahwa pada tanggal 10 Februari sudah mengirimkan surat melalui email terkait permintaan data.

“Kami sudah balas surat GeRAK Aceh melalui email, disitu juga kami juga sudah jelaskan jawaban dari permintaan data yang diajukan oleh Pemohon. Selama ini setiap ada even dan kegiatan apapun kami pasti akan sampaikan di Website,” ujarnya

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, kemudian Ketua Majelis meminta kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut melalui mediasi.

“Sepertinya ada komunikasi yang tidak tersampaikan terkait sengketa informasi ini, masalah ini sudah masuk ranah sengketa informasi publik, Kami menyarangkan untuk diselesaikan melalui mediasi,” tegasnya

Atas permintaan ketua majelis hakim untuk dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak baik dari pemohon dan termohon sepakat untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi yang berlangsung selama satu jam secara tertutup tersebut, Pihak termohon yaitu Bainprom sepakat untuk memberikan seluruh data yang telah diminta oleh pemohon yaitu GeRAK Aceh. Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh, Jehalim Bangun.

Untuk diketahui, Badan Invetasi dan Promosi Aceh pada tahun 2014 pernah mendapatkan penghargaan nomor satu terkait keterbukaan informasi aceh yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads