Pengadaan Gapura Gampong, Bentuk Pemborosan Anggaran Daerah dan Rawan Korupsi

Pengadaan Gapura Gampong, Bentuk Pemborosan Anggaran Daerah dan Rawan KorupPemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk tahun 2015 mengalokasikan dana sebesar Rp. 9,85 Miliyar lebih untuk program/kegiatan pengadaan gapura/gerbang gampong dalam wilayah kabupaten Aceh Barat. Dana sebesar 9,85 miliyar lebih itu diperuntukkan untuk pengadaan gapura bagi 219 gampong atau 45 juta untuk satu unit gapura.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menilai bahwa pengalokasian dana untuk gapura gampong tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah karena program tersebut tidak memberikan dampak nyata bagi pembangunan gampong sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami melihat pengalokasian dana grapura gampong ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni hemat, tidak mewah, efektif dan efesien,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Baharudin Bahari, Jumat (17/4/2015) di Aceh Barat

Selain bentuk pemborosan keuangan daerah, jelas Baharudin, alokasi program gapura gampong ini juga sangat rawan korupsi. Sebab dari hasil penelusuran dan informasi yang didapatkan beberapa keuchik dan perangkat gampong, meskipun dana gapura gampong tersebut dialokasikan melalui anggaran dana gampong dan masukkan sebagai pendapatan gampong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2015.

“Namun, kewenangan pengelolaan dana tersebut tidak diberikan kepada gampong, akan tapi dikelola oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Aceh Barat dengan alasan untuk menyeragamkan model dan bentuk gapura. Ini berarti dana gapura gampong sebesar Rp. 45 juta per gampong itu hanya semacam titipan dalam rekening gampong. Kondisi inilah yang akan menjadi titik kerawanan penyimpangan dan korupsi sebab tidak bisa diawasi langsung oleh masyarakat sebagai penerima manfaat,” jelasnya

GeRAK Aceh Barat bahkan menduga proyek pengadaan gapura gampong ini merupakan upaya terselubung pihak-pihak tertentu untuk merampok uang negara dengan cara-cara yang legal, sebab tidak ada keseimbangan  antara manfaat yang diterima oleh masyarakat dan gampong dengan jumlah anggaran yang dialokasikan.

“Kami mendesak Bupati Aceh Barat untuk membatalkan program pengadaan gapura gampong ini dan segera menggantikannya dengan program kegiatan lain yang dinilai lebih mendesak, bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan bagi peningkatan pembangunan gampong. Misalnya penetapan tapal batas dan penyusunan peta geografis gampong atau program lain yang berimplikasi pada peningkatan kapasitasn dan kinerja aparatur pemerintahan gampong seperti program penguatan kapasitas dan peningkatan penghasilan tetap aparatur pemerintahan dan kelembagaan gampong,” tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads