Perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon Aceh Utara selama 2014 hingga awal 2015 mencapai 772 perkara. Seluruh kasus ini didominasi gugat cerai dari istri karena suami melakukan perselingkuhan.
“Pada 2014, jumlah perkara perceraian 624 kasus, dan pada awal 2015 hingga sekarang jumlah perkara perceraian mencapai 148. Dari 772 perkara perceraian tersebut, setengahnya diajukan oleh pihak perempuan karena perselingkuhan dan masalah ekonomi, sedangkan perkara cerai istri sedikit,” ujar Ketua MS Lhoksukon, Al Azhary SH MH kepada Analisa, Kamis (16/4).
Selain kasus perceraian, MS Lhoksukon juga menangani perkara harta gono-gini sebanyak 13 perkara, warisan 6 perkara, waris (faraid) 6 perkara, penetapan ahli waris 40 perkara, dan orang tua tidak mau menjadi wali nikah anaknya 6 perkara.
Ditambahkannya, selain melakukan persidangan perceraian biasa, MS juga melaksanakan itsbat nikah, yakni penetapan kebenaran dan pengesahan nikah bagi pasangan suami-istri yang belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA) atau balai pernikahan kecamatan.
Dijelaskannya, sebelum memutuskan kasus perceraian, pihak mahkamah melakukan proses mediasi untuk mendamaikan antara suami dan istri yang sedang mengalami kegagalan. Proses persidangan perceraian tetap dilanjutkan sampai keluarnya putusan majelis hakim.
“Selama ini, dalam persidangan perceraian, majelis hakim selalu melakukan proses mediasi sesuai syarat yang ditetap dalam Perma No 1/2008 yakni selama 40 hari dan dihadiri langsung kedua pihak.
Tapi, tidak banyak yang berhasil walapun hakim mediator sudah menasehati agar pasangan suami dan istri ini bisa rujuk kembali,” ujarnya. (analisa)