Pemerintah telah menunjuk 19 rumah sakit dan puskesmas diprovinsi Aceh sebagai instansi penerima wajib lapor (IPWL) untuk rehabilitasi penyalahguna Narkotika di Aceh.
Adapun ke 19 rumah sakit dan puskesmas itu antara lain RSUD Zainal Abidin dan RUSD Meuraxa Banda Aceh, RSU Langsa, RSU Sabang, RSUD Nagan Raya, RSUD Bener Meriah, RSUD Pidie Jaya dan Puskesmas kota Sigli
Selain rumah sakit dan puskesmas, pemerintah juga menunjuk Lapas klas II A Banda Aceh, Lapas klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah dan Rindam Iskandar Muda.
Hal demikian disampaikan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Armensyah Thay pada deklarasi nasional rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba dihalaman kantor gubernur Aceh Senin (06/04).
Armensyah mengatakan jumlah penyalahguna narkoba yang pernah direhab di Aceh sejak tahun 2007-2014 sebanyak 501 orang, sedangkan yang direhab diluar Aceh sebanyak 39 orang. Sehingga total penyalahguna narkoba dari Aceh yang baru direhab hanya 540 orang.
Padahal menurutnya penyalahguna narkoba di provinsi Aceh terus meningkat setiap harinya. Saat ini jumlah pengguna narkoba di Aceh diperkirakan berkisar antara 6-7 ribu orang.
”Pengguna di Aceh antara 6-7 ribu, tapi orang Aceh malu kalau direhab, orang Aceh merasa itu aib, padahal pecandu itu adalah orang sakit, kalau keluarga tidak melaporkan itu juga ada ancaman hukuman, enam bulan penjara,”lanjutnya.
Armensyah menambahkan pada tahun 2012-2014 pihaknya melakukan sejumlah kegiatan tes urine pada beberapa instansi pemerintah dan swasta, sekolah dan perguruan tinggi. Hasilnya dilingkungan pekerja menunjukkan ada 2,40 persen terindikasi penyalahgunaan narkoba, sementara dilingkungan kampus menujukkan ada sekitar 2,40 persen yang terindikasi menggunakan narkoba.
Sementara ditingkat SMU di Banda Aceh pihaknya menemukan ada sekitar 1 persen siswa SMU yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu dikatakannya, data secara nasional menyebutkan tidak kurang dari 40 orang warga Indonesia meninggal dunia akibat narkoba setiap harinya.