Peredaran dan pemakaian narkoba di provinsi Aceh sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan, saat ini Aceh berada diperingkat delapan tingkat nasional dalam hal peredaran narkoba, namun berada diperingkat pertama dalam hal luas ladang ganja yang disita setiap tahunnya.
Hal demikian diungkapkan gubernur Aceh Zaini Abdullah pada deklarasi nasional rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia emas tahun 2045, deklarasi berlangsung dihalaman kantor guebrnur Aceh Senin 906/04).
Turut hadir pada deklarasi tersebut Kapolda Aceh Irjen Pol Husen Hamidi, Pangdalm Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto, Kajati Aceh Tarmizi dan Wali Naggrooe Aceh Malik Mahmud.
Gubernur mengatakan ancaman peredaran narkoba di provinsi Aceh harus ditangani secara serius, sistematis, terukur dan komprehensif.
Menurutnya narkoba telah menjadikan generasi bangsa memiliki daya fikir yang lemah, semangat bekerja rendah, fisik tidak sehat, jiwa rusak, serta tingkat kriminal yang meningkat.
Menurut Zaini peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota saja, melainkan hingga ke desa-desa, bukan hanya anak muda, dan dewasa, bahkan anak-anak pun telah menjadi sasaran.
”Usaha pencegahan lebih bagus daripada mengobati penyakit itu sendiri, kepada masyarakat harus proaktif agar dekalrasi ini bukan sekedar seremoni semata, semua harus proaktif, karena kita lihat narkoba ini sangat merajalela kepelosok bahkan ke dayah-dayah, sekolah-sekolah dan penegak hukum pun terlibat,”ujar Zaini.
Pada kesempatan itu Zaini meminta kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif untuk mencegah peredaran dan pemakaian narkoba, antara lain dengan cara menjauhkan diri dari segala bentuk tindak pidana narkoba. Sementara itu kepada pihak BNN provinsi Aceh, Zaini menghimbau agar semakin aktif melakukan koordinasi dan langkah strategis guna memutus rantai bisnis narkoba di provinsi Aceh.
“Begitu juga kepada para guru untuk memberikan perhatian khusus mengenai pendidikan anti narkoba di sekolah-sekolah,”lanjutnya.
Menurut Zaini untuk membasmi narkoba selain melakukan langkah-langkah pemberantasan, penangkapan, dan penghukuman, perlu juga dilakukan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Zaini mendukung upaya pemerintah untuk melakukan rehabilitasi terhadap 100 ribu penyalahguna narkoba di Indonesia pada tahun ini, mengingat lebih dari 70 penghuni lapas/penjara saat ini adalah pelaku narkoba.