Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Aceh mencatat, sepanjang tahun 2008 dan 2009 ada sekitar 40 perusahaan asing yang masuk untuk berinvestasi di Aceh. Namun sayangnya, realisasi investasinya tersebut masih nihil. Pemerintah Aceh kini dilaporkan tengah mengevaluasi seluruh perusahaan asing tersebut.
Kepala Badan Pusat Pelayanan Terpadu (BP2T) Provinsi Aceh, Muhammad Yahya, mengatakan perusahaan – perusahaan tersebut umumnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Menurut Yahya, pihaknya tidak pernah sekalipun menerima Laporan Kemajuan Penanaman Modal (LKPM) dari masing – masing perusahaan tersebut. Padahal sesuai dengan aturan sebelumnya, laporan tersebut harus diberikan setiap enam bulan sekali.
“Dalam aturan yang baru malah ditetapkan setiap tiga bulan sekali, namun hingga kini belum masuk laporan tersebut ke kita,” tuturnya.
BP2T selanjutnya mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan tersebut agar segera melakukan pendaftaran ulang. Namun dari 40 perusahaan yang tercatat tersebut, baru tiga di antaranya yang memberikan konfirmasi untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.
“Ke-40 perusahaan asing tersebut masuk lewat izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Hingga sekarang, belum ada satu pun yang terealisasi,” katanya.
Kondisi yang tak jauh berbeda juga terjadi pada rencana kegiatan investasi dalam negeri. Menurut Yahya, banyak kesepakatan kerjasama yang telah dilakukan tidak terlaksana dan tidak jelas hasilnya. “Selama ini banyak investasi yang telah kita rekom tidak terlaksana,” katanya.
Namun pihaknya belum mengetahui secara persis berapa banyak komitmen rencana investasi yang telah ditandatangani di Aceh. Menurut keterangan Zulkifli, pihaknya agak kesulitan dalam mengases data tersebut di Badan Investasi dan Promosi (Bainprom) Aceh.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Aceh lantas mendata kembali dan melakukan evaluasi terhadap seluruh rencana investasi, baik itu yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Seluruh perusahaan tersebut diminta mendaftar ulang ke BP2T untuk nantinya diberikan izin mengelola usaha di Provinsi Aceh.
“Tidak ada pemberian apapun kepada petugas pendataan atau pun petugas pengurusan izin, jika kedapatan menerima imbalan akan kita proses,” demikian Muhammad Yahya. (im)