Sebanyak 120 asset alat berat milik PMI yang digunakan selama tsunami di Aceh harus dikembalikan ke pusat Palang Merah di Dubai, baik itu dalam keadaan masih utuh maupun sudah rusak sekalipun.
Namun pengembalian asset tersebut terkendala dengan izin dari tim likuidasi dibawah mentri keuangan selaku pengemban tugas rehab rekon Aceh pasca berakhirnya Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR Aceh-Nias ).
Sekjen PMI Pusat, Budi Atmadi Adiputro mengatakan pihak nya masih menunggu izin dari mentri keuangan untuk pengembalian asset palang merah tersebut yang jumlahnya lebih dari 120 armada, pengembalian itu merupakan kesepakatan awal dengan pihak palang merah di Dubai.
“Prosedurnya ternyata tidak gampang karena masuk pada saat darurat, tentu surat – surat tidak lengkap maka kami harus meminta izin kepada pemerintah pusat, kan pasca berakhirnya BRR tuganya dilimpahkan ke menteri keuangan, nah kami menunggu siapa ini yang akan menyelesaikannya” terang Budi.
Budi menambahkan alat berat tersbut bahkan tidak boleh di beli karena sesuai kesepakatan hanya digunakan di daerah – daerah bencana, sehingga meskipun alat tersebut sudah rusak tetap harus dikembalikan, apalagi kendaran – kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat – surat dari palang merah. (im)