DPR Aceh meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi dua turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dinilai tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
“Ada sejumlah alasan yang berkembang kenapa kedua turunan UUPA yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat itu perlu dilakukan revisi,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh H Abdullah Saleh di Banda Aceh, Senin.
Kedua turunan itu adalah PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengalihan Kanwil BPN Aceh, Kabupaten/kota menjadi Kantor Badan Pertanahan Aceh dan Kabupaten/kota.
Ia mengatakan ada beberapa pasal krusial yang pernah disepakati antara tim Pemerintah Aceh (Pemerintah Aceh dan DPR) dengan tim Pemerintah Pusat dan setelah ditetapkan subtansi tersebut berubah.
“Artinya, hasil telaah antara DPR Aceh dengan Pemerintah ini nantinya akan disampaikan ke masing-masing pimpinan terhadap alasan perlu dilakukan revisi terhadap kedua turunan UUPA itu,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya nantinya akan menyurati Pemerintah Pusat dan melampirkan hasil telaah terhadap kenapa perlu dilakukan revisi terhadap kedua produk hukum yang telah diterbitkan untuk provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Rapat kerja membedah dua turunan UUPA itu dihadiri Anggota DPR Aceh dan juga perwakilan dari Pemerintah Aceh diantaranya Asisten I Setda Aceh Iskandar Gani dan staf ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Politik M Jafar.(antara)