Pengamat perbankan syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Dr Yasir Yusuf meminta agar eksekutif dan legislatif tidak mencabut qanun/peraturan daerah tentang pemisahan Bank Aceh syariah dari konvensional, jika konversi belum jelas.
“Pemerintah Pemerintah Aceh dan DPR Aceh jangan terburu-buru untuk mencabut Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah secara spin off atau terpisah dari induknya Bank Aceh konvensional,” katanya di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan untuk mencabut qanun tersebut perlu adanya kepastian hukum dan komitmen yang tinggi dari pemerintah Aceh untuk konversi yang nantinya diputuskan dalam RUPSLB.
Karena itu gubernur dan bupati/wali kota selaku pemegang saham Bank Aceh perlu menggelar dulu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan konversi dari konvensional menjadi syariah.
Yasir Yusuf yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry berharap agar Gubernur Aceh dan juga direksi Bank Aceh dapat bersungguh-sungguh dan serius untuk mewujudkan konversi Bank Aceh ke sistem syariah.
“Jangan sampai nanti masyarakat Aceh akan menganggap Pemerintah Aceh plin plan dan tidak serius untuk mensyariahkan Bank Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, agar konversi Bank Aceh itu benar-benar serius sesuai komitmen gubernur, maka hal terpenting yang harus segera dilakukan adalah RUPSLB sehingga bisa menjadi dasar hukum untuk konversi.
“Sepatutnya RUPSLB dulu untuk memutuskan konversi seperti komitmen gubernur yang disampaikan ke media, baru kemudian bisa dilakukan penarikan qanun spin off,” katanya.
Menurut dia, masih ada kekhawatiran dari sejumlah pihak terhadap keseriusan Pemerintah Aceh dan juga kalangan direksi di internal bank terhadap pembentukan Bank Aceh Syariah.
“Yang kita khawatirkan, jangan sampai nanti konversi tidak jelas dan mengambang, sementara spin off yang sudah jelas dasar hukumnya dalam qanun justru sudah dicabut setelah disahkan dengan perjuangan susah payah dari berbagai kalangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk mencabut qanun spin off Bank Aceh Syariah untuk dilakukan pembentukan Bank Aceh Syariah dengan cara konversi. Usulan pencabutan qanun itu dimasukkan dalam salah satu usulan rancangan qanun (Raqan) prioritas tahun 2015.(antara)