Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, T Usman Basyah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan buku perpustakaan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai kepada wartawan di Meulaboh, Senin mengatakan, hasil pengembangan penydikan awal mengenai proyek tersebut ditemukan kerugian negara senilai Rp385 juta dari Rp975 juta dana otonomi khusus (otsus) 2009.
“Sudah ada dua tersangka, awalnya rekanan kemudian T Usman Basyah saat itu yang bersangkutan adalah Kadis Pendidikan. Total kerugian negara Rp385 juta lebih. Hhari ini kita limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” katanya.
Selain itu, kepolisian juga sudah mencium adanya dugaan penyalahgunaan pembangunan perpustakaan UTU Meulaboh dengan mengunakan dana hibah plot anggaran APBK 2009 senilai Rp2,4 miliar. Kepolisian akan terus melakukan pengusutan.
Kapolres Faisal menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus setelah diketahui adanya bantuan dana Badan Rehabilitasi dan Rekontroksi (BRR) dalam program yang sama membangun perpustakaan UTU Meulaboh.
“Informasi sementara ada dua sumber dana yang dikucurkan untuk pembangunan pustaka UTU, dana hibah dan BRR tapi yang dibangun hanya satu unit karena itu ini akan ditindaklanjuti apakah benar ada tumpang tindih, dari dana BRR belum diketahui berapa jumlahnya,” tegasnya.
Pada saat bersamaan juga Kapolres menyebutkan kasus penyalahgunaan pada Kantor Baitul Mal Aceh Barat (Muspida plus) dengan kerugian negara sudah ditemukan senilai Rp500 juta lebih dalam program penyaluran dana untuk fakir senilai Rp750 ribu/jiwa.
Dalam pengelolaan dana Rp5 miliar lebih pada Baitul Mal yang sudah terungkap penyalahgunaan Rp500 juta lebih akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan ada jumlah lebih dari itu bila semua sudah terungkap.
“Calon tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta karena sudah digunakan membeli peralatan, tapi harusnya uang tersebut untuk senif fakir di Aceh Barat, tapi pada Baitul Mal juga tidak ada nama fakir penerima itu,” imbuhnya.
Kapolres mengatakan, sebagai tembusan pengusutan kasus tersebut pihaknya juga menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani polres setelah dinyatakan cukup maka ditembuskan kepada KPK.(antara)