BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota untuk serius dalam mengawasi dan mengelola dana Reklamasi dan Pascatambang. Karena selama ini banyak pertambangan di Aceh setelah melakukan operasi produksi tidak melakukan perbaiki kembali, Padahal dana Reklamasi dan Pascatambang yang sudah diberikan untuk perbaikan tambang yang sudah rusak. Dana Reklamasi dan pascatambang juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Pemerintah Aceh dan Kab/Kota harus serius dalam mengelola dana tersebut, jangan lahan tambang yang sudah selesai, ditinggal begitu saja, kalau memang ini terjadi, Pemerintah tidak serius dalam mengelola pertambangan yang baik di Aceh,” kata Kepada Divisi Kebijakan Publi, GeRAK Aceh, Fernan dalam diskusi Tata Kelola Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Aceh yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerja sama dengan Publish What You pay (PWYP) Indonesia, Senin (23/3/2015) di Hotel Grand Nangroe, Banda Aceh.
Selama ini, dalam mengelola dana reklamasi dan pascatambang, jelas Fernan, GeRAK Aceh sudah melakukan uji akses ditiga kab/kota di Aceh yaitu Aceh Barat, Aceh Besar dan Aceh Selatan. Dari tiga kabupaten tersebut, dua diantaranya harus berakhir di Komisi Informasi Aceh (KIA).
“Dua kabupaten harus kami sengketakan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena tidak memberikan data seperti yang kami minta, setelah persidangan baru diberikan data yang seperti kami maksud,” jelas Fernan
Dalam uji akses tersebut, kata Fernan, GeRAK meminta data terkait dana reklamasi dan pascatambang seperti nomor rekening tempat penyimpanan dana reklamasi, alamat Bank, Nama pemilik buku, Printout serta surat keputusan Bupati.
“Kami ingin melihat sejauh mana Pemerintah serius dalam mengelola dana tersebut, padahal dana tersebut wajib diberikan oleh Perusahaan. Artinya Pemerintah juga harus serius dan mempunyai gambaran apa yang dilakukan setelah perusahaan tambang tersebut selesai melakukan kegiatan,” jelas Fernan.
GeRAK Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh dan Kab/Kota untuk terbuka disektor pertambangan khususnya dalam mengelola dana reklamasi dan pascatambang, sehingga masyarakat atau publik bisa ikut mengontrol terkait dana yang sudah didapatkan dari perusahaan pertambangan.
“Komitmen Pemerintah untuk terbuka di sector pertambangan, kalau itu dilakukan pasti kemudian publik bisa ikut mengontrol anggaran tersebut dan bisa menghindari konflik yang terjadi,” harap Fernan
Dalam diskusi tersebu juga lahir beberapa rekomendasi yang akan dibawa dalam pertemuan Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) untuk wilayah Sumbagut di Medan.
“Ada beberapa rekomendasi yang akan di bawa dalam pertemuan itu, Pertemuan akan berlangsung di Medan untuk wilayah sumbagut yang terbagi dari Aceh, Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. GeRAK Aceh juga ikut dalam pertemuan dengan KPK tersebut,” ujar Fernan
Berikut beberapa rekomendasi khususnya untuk dana reklamasi dan pascatambang :
1. Adanya review terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) apakah sudah mengikuti dokumen jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang.
2. Sikrorinasi koodinasi antara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait penegakan ketaatan jamrek dam pasca tambang.
3. Penegakan hukum terhadap saksi dari perusahaan yang tidak taat terhadap jamrek dan pascatambang.
4. Protokol hukum yang memiliki mekasnisme dan policy yang jelas dan spesifik.
5. Uang jaminan harus diberi tenggang waktu yang jelas.
6. Celah saat pemilukada, publik dan penegak hukum yang masuk memantau perizinan jelang Pilkada
7. Data Spasial harus dibuka.