Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Syamsul Rizal selaku termohon tidak hadir dalam sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Rektor Unsyiah menjadi termohon karena disengketakan oleh Kepala Pustaka Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona terkait permintaan informasi.
Sidang sengketa informasi yang dipimpin langsung oleh Ketua KIA, Afrizal Tjoetra berlangsung selama beberapa jam digedung Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis (12/3/2014) di Banda Aceh. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan kembali kronologis sehingga terjadinya sengketa informasi.
Ketua Majelis, Afrizal Tjoetra dalam sidang tersebut mempertanyakan kepada panitera sidang terkait ketidakhadiran termohon yaitu Rektor Unsyiah dalam sidang yang sudah diagendakan ini. Pihak Panitera menjelaskan bahwa ketidak hadiran termohon karena adanya Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Unsyiah.
Selaku Pemohon yaitu Safutra Rantona mengatakan tujuan meminta data tersebut adalah untuk mempelajari lebih dalam dan sekaligus bentuk kontrol seorang alumni terhadap kampus.
“Saya selaku alumni juga ingin melihat dan mengontrol anggaran yang selama ini diterima oleh Unsyiah. Saya juga ingin mendorong Unsyiah agar lebih terbuka, karena sepengetahuan saya, Unsyiah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Safutra didepan majelis Hakim.
Setelah mendengarkan penjelasan Pemohon, Ketua Majelis juga mengatakan bahwa, Pemohon sudah melengkapi syarat sehingga permasalahan ini sudah masuk dalam sengketa informasi publik, seperti Legalstanding pemohon terpenuhi, jangka waktu sudah terpenuhi.
“Ini sudah masuk ranah sengketa informasi, kami (KIA) sudah wajib menyelesaikan kasus sengketa informasi ini, “ jelas Afrizal Tjoetra.
Untuk itu, Ketua Majelis Hakim menyuruh panitera sidang untuk kembali menyurati termohon yaitu Rektor Unsyiah untuk bisa hadir pada sidang selanjutnya. Kemudian ketua Majelis hakim juga mengskor sidang sampai berlangsungnya sidang selanjutnya.