Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Tujuan pembentukan satuan tugas atau satgas ini untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang ditangani Kejati Aceh,” kata Kepala Kejati Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Kamis.
Satuan tugas khusus tersebut terdiri atas 12 jaksa. Mereka direkrut dari Kejaksaan Tinggi Aceh maupun kejaksaan negeri di Provinsi Aceh. Mereka khusus menangani perkara korupsi.
Tarmizi mengatakan, pembentukan satuan tugas khusus tersebut merupakan petunjuk dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung. Di mana pimpinan kejaksaan mengharapkan adanya percepatan penyelesaian perkara korupsi.
Selain di Kejaksaan Tinggi Aceh, kata Tarmizi, satuan tugas khusus ini juga akan dibentuk di setiap kejaksaan negeri yang ada di seluruh Provinsi Aceh, sehingga perkara korupsi di kabupaten/kota bisa diselesaikan dengan cepat.
“Satuan tugas khusus ini semata-mata dibentuk untuk percepatan penyelesaian perkara korupsi, sehingga tidak ada tunggakan perkara yang selama ini sering terjadi setiap tahunnya,” kata Tarmizi.
Tarmizi menyebutkan tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga membutuhkan penanganan yang serius.
“Pembentukan satuan tugas ini merupakan momentum penting. Sebab, keberadaan satuan tugas ini sebagai upaya strategis kejaksaan mempercepat penyelesaian perkara korupsi,” kata dia.
Dengan keberadaan satuan tugas ini, kata dia, maka penindakan tindak pidana korupsi bisa lebih intensif, sehingga kerugian uang negara akibat praktik korupsi ini bisa diselamatkan lebih banyak lagi.
“Karena itu, mari perlihatkan kepada publik bahwa kejaksaan mampu menangani tindak pidana korupsi secara proporsional dan profesional. Saya berharap satuan tugas ini mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap penyelesaian perkara korupsi,” kata Tarmizi. (antara)