Puluhan Mahasiswa FKIP Unsyiah melakukan aksi unjuk rasa di Anjong Mon Mata Banda Aceh saat berlangsungnya acara halal bihalal antara mentri Hukum dan HAM dengan jajaran Pemerintah Aceh.
Dalam aksi tersebut mahasiswa mendesak Kemenkum HAM untuk segera membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh sehingga pelanggaran HAM di Aceh bisa diselesaikan, selain itu mahasiswa juga menuntu dibebaskannya Tapol-Napol Aceh yang kini masih di tahan di penjara – penjara diluar Aceh.
Orator aksi, Safrudin mengtakan tapol napol Aceh tersebut harus segera dibebaskan karena mereka murni keterlibatannya dengan organisasi GAM sehingga sesuai dengan amanat MoU Helsinki semua Tapol-Napol aceh akan di bebaskan.
“Semua rakyat Aceh tau Tapol-Napol Aceh sampai hari ini masih dipenjara, padahal dalam MoU mereka dapat amnesti tapi sudah lima tahun MoU mereka tetap dipenjara, hukumannya pun seumur hidup” katanya.
Safrudin menambahkan pemerintah juga harus segera merevisi undang – undang Pemerintah Aceh sehingga sesuai dengan butir – butir kesepakatan di Helsinki Agustus 2005 silam.
Menanggapi permintaan mahasiswa, Mentri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan sesuai denga rekomendasi dari internasional, Tapol-Napol Aceh yang kini masih ditahan di penjara sama sekali tidak terlibat organisasi GAM melainkan kasus – kasus kriminal murni, namun pihaknya tetap berusaha meminta ke pada pihak Menko Polhukam agar tahanan tersebut dikurangi masa tahanannya, dari tahanan se-umur hidup menjadi tahanan sementara atau 20 tahun.
“Rekomendasi dari internasional mereka tidak terlibat GAM, ini bukan rekomendasi kita tetapi rekomendasi intersnasional” ungkapnya.
Patrialis menambahkan untuk permasalahan KKR juga masih dibahas oleh pihaknyadan hampir selesai, namun KKR Aceh tetap harus disesuaikan dengan KKR Nasional, yang telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi pada Desember 2006 lalu. (im)