Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh berhasil merampungkan lebih dari 11.000 sertifikat tanah hingga triwulan ke III tahun 2010. Jumlah tersebut bisa bertambah mengingat hari kerjanya masih beberapa bulan lagi.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Aceh, Teuku Murdani pada perayaan ke-50 Hari Agraria Nasional 2010, di Banda Aceh.
Ia mengatakan dari Januari sampai 24 September 2010 telah dituntaskan beragam sertifikat yakni 6.000 sertifikat tanah, 3.876 sertifikat tanah transmigrasi, 1.000 sertifikat pengusaha kecil dan petani, 800 sertifikat atau total 11.676 sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu BPN juga telah mengembalikan sertifikasi tanah para korban tsunami melalui kegiatan ralas atau ajudikasi sebanyak 109.582 sertifikat.
“Pascatsunami terjadi pembangunan yang begitu cepat di seluruh Aceh, khususnya yang berada di sepanjang garis pantai,” akunya.
Murdani menambahkan untuk pembangunan pascatsunami, hingga kini BPN telah membebaskan tanah seluas 101,2 hektar. Proses ini menyita waktu yang begitu panjang dengan keterbatasan tenaga ukur dan berbagai kendala di lapangan.
Menurut dia, Persoalan sengketa tanah yang terjadi di Aceh saat ini mencapai 79 kasus, jumlah tersebut bertambah setiap tahunnya sebesar 15 persen. Tahun ini, BPN Aceh telah menyelesaikan 55 kasus sengketa tanah, artinya BPN Aceh mampu menyelesaikan rata – rata 70 persen persoalan tanah setiap tahunnya. (im)