Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, akhir pekan lalu mensosialisasikan Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik dan Qanun Nomor 5 tahun 2009 tentang Penanaman Modal kepada jajaran Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota (SKPK) dari seluruh Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan aparatur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pencitraan Pemerintah Aceh kepada masyarakat.
Sekda Aceh, Husni Bahri TOB pada acara pembukaan sosialisasi, di Hotel Madina, Banda Aceh, mengatakan sosialisasi kedua qanun itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota tentang kewajiban memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Investor akan lari jika pelayanan perizinan yang dibutuhkan terlalu lama diterbitkan. Dan kita perlu memberikan kemudahan pelayanan dan perizinan yang cepat kepada investor,” ujarnya.
Husni menambahkan berbagai perizinan investasi dari mulai pengurusan KTP, paspor, dan lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota untuk diterbitkan secara cepat dan terukur.
Husni menyatakan Pemerintah Aceh telah membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang kantornya di Kantor Gubernur Aceh. BP2TP siap melayanai perizinan SDA dan non perizinan SDA yang menjadi kewenangannya untuk menerbitkan izin tersebut, tidak ada pungutan selain yang resmi. (im)