Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Johan mengaku juga bagian dari korban konflik Aceh. Irwan Johan kehilangan ayahnya Teuku Johan setelah ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada tahun 2001 silam.
Hal demikian diceritakan Irwan Johan saat menemui korban konflik yang melakukan aksi didepan gedung DPR Aceh, Senin (26/01).
Irwan mengatakan sampai hari pihak keluarga juga belum mengetahui siapa pelaku penembakan terhadap orangtuanya pada 14 tahun lalu, Irwan mengaku juga ingin tau siapa yang telah menembak ayahnya.
Sebagai salah seorang korban konflik Irwan berjanji akan memperjuangkan qanun KKR, namun ia mengakui di DPR Aceh terdapat 81 anggota DPR Aceh dengan berbagai kepentingan, Irwan mengaku pasti akan ada pihak yang merasa terganggu jika qanun KKR dijalankan.
“Saya adalah bagian dari teman-teman korban konflik Aceh, saya kehilangan ayah, ayah saya ditembak tahun 2001, ayah saya meninggal dunia setelah ditembusi tiga peluru, dan sampai hari ini belum diketahui siapa yang telah membunuh ayah kandung saya pada 14 tahun lalu, satu-satunya jalan yang bisa kita tempuh adalah qanun KKR,” ujarnya.
Irwan mengingatkan perjuangan korban konflik masih sangat panjang. Selain itu Irwan mengakui tujuan dari perjuangan keluarga korban bukan untuk menghukum para pelaku, akan tetapi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.
Sementara itu saat berdialog dengan keluarga korban, salah satu keluarga korban dari Pidie ibuk Norma mengatakan saat konflik Aceh ia kehilangan suami, anak dan rumahnya dihancurkan pada tahun 1991.
“Setelah suami saya hilang pada tahun 1991 masa DOM saya masih ditakut-takuti, saya dari Sanggeu kecematan Pidie, kabupaten Pidie,” ujarnya.
Sementara itu Jazila dari Aceh Tengah mengaku kehilangan suami pada tahun 2001 dan belum ditemukan hingga sekarang, ia mengaku selalu mendatangi DPR Aceh menuntut keadilan tapi belum membuahkan hasil. Ia mengaku hanya sekali menerima dana diyat dari pemerintah.
“Setiap ada orasi seperti ini saya datang, sudah seperti mengemis tapi tidak ada yang memperhatikan kami, kami kesini berharap ada hasil, tapi setelah sekian lama tidak ada hasil apapun,” lanjutnya.
Seperti diketahui, qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR) sudah disahkan oleh DPR Aceh periode 2009-2014, namun hingga kini qanun tersebut belum ditindaklanjuti oleh DPR Aceh dan pemerintah Aceh. Korban konflik beraharap agar qanun itu segera diimplementasikan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.