Status Syariat Islam belum menjamin pelaksanaan ibadah berjalan maksimal. Faktanya, dari 3.883 masjid yang tersebar di Aceh, hanya 283 atau enam persen masjid yang benar-benar melaksanakan salat berjamaah lima waktu. Sisanya, salat berjamaah Magrib dan Isya serta pelaksanaan salat jamaah Jumat.
Data yang diperoleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh, hingga akhir tahun 2013, jumlah masjid yang melaksanakan salat berjamaah lima waktu belum mencapai 10 persen. Padahal, jumlah masjid di Serambi Mekkah sudah mencapai 4.000 masjid.
“Kategori masjid adalah yang melaksanakan jamaah Jumat, bukan sekadar nama masjid,” ujar Azhari Hasan, Asisten II Sekda Aceh yang juga wakil ketua DMI Aceh Ahad malam (18/1).
Kondisi ini membuat prihatin DMI Aceh. Sebagai organisasi keagamaan, kondisi sebagai sebuah tantangan. Pengurus Wilayah DMI Aceh bertekad meningkatkan angka partiipasi masjid menyelenggarakan salat berjamaah lima waktu dengan membentuk DMI di kabupaten dan kota.
“Kita harus segera memasang tangan DMI di daerah agar umat Islam terbiasa salat berjamaah lima waktu, jangan hanya banyak masjid, tapi kosong saat waktu salat tiba,” kata ketua DMI Aceh, Tgk Fakhruddin Lahmuddin di depan Rapat Pengurus DMI Aceh Ahad malam.
Fakhruddin menambahkan, DMI Aceh segera melaksanakan berbagai program kerohanian ke daerah-daerah. Selain pembentukan DMI di kabupaten dan kota, organisasi ini juga melaksanakan pelatihan manajemen masjid dan aksi sosial pembersihan masjid oleh para anggota DMI yang ada di beberapa daerah.
Saat ini DMI Aceh memiliki cabang di delapan daerah, yaitu Aceh Besar, Aceh Timur, Langsa, Kota Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Aceh Jaya. Pengurus Wilayah DMI Aceh yang baru saja dilantik Wapres Jusuf Kalla, 26 Desember 2014 lalu bertekad memaksimalkan kehadirannya di tengah umat.
Seperti diketahui, Masjid-masjid yang melaksanakan ibadah shalat secara berjamaah lima waktu umumnya terdapat didaerah perkotaan, seperti masjid-masjid yang terdapat di kota Banda Aceh pada umumnya.