Lama Terlantar, Aset Bea Cukai Diresmikan Jadi Kantor BKN Aceh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat Eko Sutrisno, Senin (19/01) meresmikan kantor regional XIII BKN Aceh di desa Gani kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Kantor BKN yang diresmikan tersebut merupakan aset dari bea dan cukai yang dialihfungsikan menjadi kantor BKN Aceh. Kantor tersebut merupakan bangunan yang sudah cukup lama terlantar karena tidak digunakan oleh pihak bea cukai.

Eko  Sutrisno mengatakan gedung tersebut belum pernah digunakan oleh bea dan cukai sehingga dipinjamkan untuk digunakan oleh BKN regional Aceh, ia berharap dengan adanya kantor tersebut BKN bisa meningkatkan kompetensinya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung keberadaan Kantor Regional BKN Aceh tersebut. Zaini berharap dengan kehadiran kantor BKN ini akan memperpendek penyelesaian administrasi serta manajemen PNS di seluruh Aceh, hal ini juga mendukung program reformasi birokrasi pemerintah Aceh, karena selama ini bidang kepegawaian Aceh tunduk kepada BKN di Medan, Sumatera Utara.

”Yang paling penting adalah reformasi birokrasi, misalnya ada pekerjaan yang menghabiskan waktu hingga bulanan menjadi harian,” lanjutnya.

Zaini menambahkan tugas BKN Aceh antara lain membina serta mempertimbangkan mutasi pegawai negara diseluruh wilayah kerjanya, kemudian menetapkan pensiun, dan memberikan pertimbangan pensiun serta menetapkan perpindanhan pegawai antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.

Sementara itu kepala kantor regional XIII BKN Aceh Makmur Ibrahim mengatakan untuk tahap awal pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kantor regional VI BKN Sumatera Utara karena masih ada sejumlah proses administrasi yang belum diselesaikan.

Makmur merincikan jumlah Pegawai di BKN regional Aceh mencapai 163.454 PNS, yang terdiri dari Pegawai pada 24 instansi daerah yang mencapai 137.373 PNS dan pegawai pada 20 instansi vertikal yang mencapai 26.081 PNS.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads