Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menunda pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2015.
Penundaan pengesahan KUA-PPAS RAPBA 2015 disebabkan ketidakhadiran Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada rapat peripurna DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung Jum’at (16/01) siang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh puluhan anggota DPR Aceh dan kepala-kepala SKPA. Namun, baik Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf maupun Sekda Aceh Dermawan tidak terlihat hadir sampai akhirnya pimpinan DPRA memutuskan untuk membatalkan rapat.
Gubernur Aceh diketahui masih berada di Jakarta bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal demikian disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Muharuddin didampingi wakil ketua Sulaiman Abda.
“Rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena saat ini gubernur sedang berada di Jakarta dalam rangka pertemuan dengan bapak wakil Presiden,” ujar Muharuddin.
Rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS ini sebelumnya dijadwalkan akan ditandatangani kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif pada Kamis 15 Januari, akan tetapi rapat paripurna diundur pada hari Jum’at 16 Januari, kini paripurna kembali ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan ini mengakibatkan semakin berlarut-larutnya pengesahan RAPBA 2015, padahal Mentri Dalam Negeri jauh-jauh hari sudah mengingatkan pemerintah Aceh untuk segera mengesahkan anggaran, pasalnya hingga kini hanya Aceh dan Jakarta saja yang belum mengesahkan anggaran.