Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah memeriksa bekas wakil gubernur Aceh Muhammad Nazar terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Balai Advokat Aceh (BAA) tahun 2010 yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 600 juta. Nazar diperiksa pada akhir tahun 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan Kasus balai advokat saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pihaknya sudah menetapkan tersangka dengan inisial SMZ.
Selain itu diakui Husni sebelumnya Kejari Banda Aceh juga sudah memeriksa bekas kepala biro Isra selaku pihak yang mengucurkan dana hibah dan sejumlah pejabat pada dinas keuangan. Sementara pengurus balai advokat hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Pihaknya diakui Husni mengalami kendala pada penerima hibah, karena kantor Balai advokat tersebut sudah tidak lagi ditempat semula. Namun demikian Pihaknya masih terus berupaya untuk memanggil pengurus kantor balai Advokat, dan jika tak kunjung memenuhi panggilan, pihaknya akan memanggil secara paksa.
”Sekarang terkendala dari penerima hibah ini, alamatnya sudah tidak disana lagi, jadi setiap pemanggilan tidak sampai kesana, ini sudah pemanggilan ketiga, seandainya tidak juga memenuhi maka akan kita gunakan upaya lain,panggilan paksa mungkin” lanjutnya.
Husni menjelaskan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada balai advokat berawal dari penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp. 1 milyar oleh pihak balai advokat yang diterima dari biro Isra pemerintah Aceh.
Ia menjelaskan balai advokat seharusnya mengembalikan sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2010, hal itu sesuai dengan naskah hibah yang disepakati, akan tetapi yang terjadi pihak balai advokat justru masih menggunakan sisa anggaran sebesar Rp. 600 juta pada tahun 2011 dan tidak dipertanggungjawabkan.