Kejaksaan Tinggi Aceh masih terus memburu keberadaan bekas bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid atau Ilyas Pasee yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kejaksaan Tinggi Aceh sudah melakukan sejumlah langkah-langkah agar Ilyas Pasee bisa segera ditangkap atas kasus kasbon di kabupaten Aceh Utara.
Hal demikian dikatakan Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Hentoro Cahyono pada konferensi pers kinerja Kejaksaan tinggi Aceh tahun 2014.
Hentoro menyebutkan langkah-langkah yang sudah diupayakan antara lain meminta bantuan kepada monitoring center di Kejaksaan Agung. Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Aceh, kemudian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejasaan Negeri Lhoksukon dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
“Dalam penetapan DPO itu kita sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung, kemudian Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Aceh. Jadi kita terus memantau keberadaan yang bersangkutan, kita upayakan terus,” ujarnya didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Agus Trihandoko.
Hentoro mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sudah berupaya melakukan tiga kali panggilan kepada Ilyas Pasee, akan tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Hentoro mengakui berbagai upaya sudah dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mencari keberadaan Ilyas Pasee namun belum membuahkan hasil.
Selain kasus kasbon yang ikut menyeret mantan kepala bagian ekonomi dan investasi pada sekretariat daerah kabupaten Aceh Utara Melodi Taher, Ilyas Pasee saat ini juga berstatus sebagai terdakwa kasus bobolnya deposito pemerintah kabupaten Aceh Utara Rp. 220 Milyar.
Atas kasus itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ilyas Pasee dua tahun penjara, namun atas putusan ini Ilyas mengajukan banding, ditingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru memperberat hukuman Ilyas Pasee menjadi tujuh tahun penjara. Tidak terima hukuman tujuh tahun , Ilyas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini kasasi di MA belum keluar, akan tetapi Ilyas sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus berbeda.