Kejaksaan Tinggi Aceh hingga kini belum menemukan dua alat bukti untuk menyeret bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Bupati Gayo Lues Ibnu Hasyim sebagai tersangka kasus kasbon di dua kabupaten berbeda.
Hal demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi pada konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2014.
Tarmizi mengatakan dari hasil penyidikan pihaknya menemukan adanya aliran dana kepada kedua orang tersebut, akan tetapi pihaknya minimal harus memiliki dua alat bukti apa peran keduanya dalam kasus-kasus tersebut. Tarmizi mengaku sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil di pengadilan. Tarmizi menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Dari hasil penyidikan memang kita temukan adanya lairan dana ini tapi kita butuhkan minimal dua alat bukti, baaimana perannya dalam hal ini, makanya sambil ini kami menunggu putusan pengadilan, nanti apapun hasil dipengadilan kita sikapi dengan baik, jadi kami tidak tebang pilih,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bupati Aceh Utara Muhammad Thaib diduga ikut menerima aliran dana dari pinjaman APBK tahun 2009. Saat itu M. Thaib masih menjabat sebagai Staf ahli bupati Aceh Utara Ilyas Hamid.
Sementara Ibnu Hasyim diduga turut menerima dana dari kasbon Aceh Tenggara tahun 2004-2006, saat itu Ibnu Hasyim menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten Aceh Tenggara.