Narkotika Dan Kekerasan Terhadap Anak Masih Dominan

Narkotika dan kekerasan terhadap anak masih menjadi perkara yang paling dominan ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh pada tahun 2014 lalu.

Hal demikian dikatakan Assisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Aceh Fadlul Azmi pada konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2014.

Azmi mengatakan setidaknya ada dua perkara yang paling menonjol dan butuh perhatian khusus pada tahun 2014 lalu, masing-masing kasus narkotika yang mencapai 876 perkara dan kekerasan terhadap anak yang mencapai 148 perkara. Disamping itu pada tahun 2014 pihaknya juga menangani laka lantas 73 perkara, maisir atau judi 61 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 54 perkara.

“Perkara yang paling menonjol itu narkotika dan asusila yang korbannya anak, kalau narkotika mencapai 876 dan kekerasan terahdap anak mencapai 148 perkara,” ujarnya didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Agus Trihandoko.

Sementara itu Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Hentoro Cahyono menyebutkan pada tahun 2014 pihaknya juga telah menyelesaikan 67 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 38 penyidikan tindak pidana korupsi dan 53 perkara penuntutan yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian Negara.

“Untuk tahun 2014 ada peningkatan prestasi kinerja, baik pada penyelidikan, penydikan, penuntutan dan penyelamatan keuangan Negara,” ujarnya.

Hentoro menambahkan pada tahun 2014 pihaknya juga berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 11,9 milyar. Dengan rincian, penyelamatan pada tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 2,7 milyar. Sementara 9,2 milyar lainnya berasal dari pembayaran uang pengganti dari 37 terpidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads