Kerap Mangkal Cewek Seksi, Cafe Corner Disegel

Setelah pertengan Desember lalu menyegel sebuah kafe yang terletak  di gampong Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, kali ini petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh, kembali menyegel sebuah kafe yang diduga melanggar qanun syariat Islam di kawasan Simpang Lima, Senin (29/12).

Penyegelan yang dilakukan petugas polisi syariah dibantu oleh TNI dan Polisi itu, dengan menempel plat kuning bertulis segel, berisi penjelasan pelanggaran yakni Qanun Nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam dan qanun nomor 4 tentang izin tempat usaha.

Namun, saat penyegelan itu kafe tersebut tertutup. Petugas, juga mencopot dua spanduk promosi kafe itu, yang kemudiaan menempel beberapa lembar surat perintah penyegelan yang tandatangani Walikota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, saat penyegelan kafe berlantai tiga itu, kepada wartawan, mengatakan, penyegelan kafe corner itu dilakukan pihaknya, karena selama ini sudah disalah gunakan, yakni menjadikan tempat dugem muda-mudi dengan menyediak disk jockey (DJ) serta live musik, hingga tengah malam.

Bahkan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada pemilik usaha kafe tersebut, supaya tidak membuat tempat usahanya yang bisa melanggar syariat Islam. “Pemiliknya bersedia tanda tangan surat pernyataan tetapi setelah itu tidak ada perubahan,” tuturnya.

Namun, kenyataannya saat tim terpadu polisi syariah melakukan penggrebekan 7 Desember lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, di kafe yang berada di sudut Simpang Lima itu, menemukan enam perempuan yang mengenakan pakaian seksi.

“Mereka diringkus saat sedang menikmati live musik bersama sejumlah laki-laki,” kata Kasi Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif.

Menurutnya, perbuatan seperti itu dinilai sangat bertentangan selain qanun Syariat Islam, tapi juga norma-norma masyarakat Aceh.

Untuk itu, pihak menghimbau kepada pemilik usaha dan tempat hiburan, supaya selalu menjujung tinggi nilai-nilai Islam, dengan mematuhi aturan sesuai dengan qanun Syariat Islam

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads