Pemko Banda Aceh Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah kota Banda Aceh menyerahkan penghargaan kepada masjid-masjid di kota Banda Aceh yang dinilai telah menjalankan Peraturan Walikota No 47 Tahun 2011 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan ekspose hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perwal No 47 Tahun 2011 tentang KTR di gedung Rumoh PMI Banda Aceh, Senin (29/12).

Selain masjid pada kesempatan itu walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal juga menyerahkan penghargaan kepada SKPD, sarana pendidikan dan sarana kesehatan yang telah menjalankan perwal tentang KTR.

Illiza mengakui masih banyak kendala penerapan KTR di kota Banda Aceh, karena belum semua orang punya kesadaran yang baik terkait bagaimana menyikapi kawasan tanpa rokok, namun demikian Illiza mengakui pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat.

“Kita melihat masih banyak kendala, jadi memang belum semua orang punya kesadaran yang baik, dan kita tidak pernah berhenti sosialisasi, kita ingin membangun kesadaran agar mereka benar-benar bermanfaat bagi orang lain, kalau rokok itu sudah jelas, bagi dirinya tidak bermanfaat, bagi orang lain apalagi,” ujarnya.

Sementara itu Staf ahli Walikota Banda Aceh T Iwan Kesuma yang memaparkan hasil monitoring dan evaluasi Perwal 47 tahun 2011 itu mengatakan, untuk kategori masjid, dari hasil evaluasi ditemukan hanya ada 8 masjid yang sudah 100 persen menerapkan KTR, masing-masing Majisd Al-Falah Neusu Jaya, Masjid AL-Huda Kp. Laksana, Babul Jannah Neusu Aceh, Darul Makmur Lambaro Skep, Al Fitrah Keraton, Baiturrahim Ateuk Jawo dan Al-Abrar Lamdingin.

Sementara untuk ketegori sarana pendidikan baru tiga sekolah yang menerapkan KTR 100 persen masing-masing SMAN 6 Lamjabat, SMAN 5 Darussalam dan SMKN 1 Lhoong Raya.

Sedangkan untuk SKPD, yang sudah menerapkan KTR 100 persen hanya 9 SKPD diantaranya, DK3, Dinas Kesehatan dan Bappeda.

Iwan menyebutkan sejumlah SKPD penerapan KTR justru lebih buruk dari tahun sebelumnya, seperti Dinas Pendidkan, Dinas PU, Inspektorat, dan Sekretariat DPRK Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads