Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026.
Selain BI-Rate, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan 50 basis poin menjadi 4,25 persen, sementara suku bunga Lending Facility meningkat menjadi 6,00 persen.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi upaya pre-emptive untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran Pemerintah sebesar 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Bank Indonesia menegaskan bahwa arah kebijakan moneter saat ini difokuskan pada penguatan stabilitas ekonomi nasional atau “pro-stability”, khususnya untuk menjaga ketahanan eksternal Indonesia dari dampak gejolak ekonomi global.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional atau “pro-growth”. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia juga terus memperluas digitalisasi ekonomi dan keuangan inklusif melalui peningkatan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.


